Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik kepolisian tidak pernah menahan tersangka kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari.
"Kendati ancaman hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penahanan tersangka justru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
"Jadi kalau tanya soal penahanan, tanya saja ke kejaksaan. Itu wewenang jaksa," katanya.
Penahanan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang oleh Kejari Tangerang sejak 13 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Tangerang, menuai banyak protes sejumlah kalangan.
Kaukus Parlemen Untuk HAM DPR RI juga menyesalkan peristiwa penahanan Prita Mulyasari, pasien yang digugat RS Omni Internasional karena mencemarkan nama baik, dan mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan segala tuntutan hukum atas Prita.
Anggota Fraksi PPP DPR yang tergabung dalam kaukus itu Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa Prita Mulyasari pada hakekatnya adalah korban atau konsumen RS Omni Internasional yang sepatutnya justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak yang bersangkutan.
Selain itu, ujar Lena, menulis keluhan melalui internet juga merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini.
Kasus itu juga mendapat perhatian dari Wapres Jusuf Kalla dan Capres Megawati Sukarnoputri.
Megawati sempat mengunjungi Lapas Perempuan Tangerang, tempat penahanan Prita, Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Namun pada pukul 16.00 WIB, Prita bisa meninggalkan Lapas Tangerang setelah mendapat status tahanan kota dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Prita akan menjalani sidang perdana di PN Tangerang, 4 Juni 2009.
Dalam kasus ini, Prita dituduh telah menyebarkan email kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni. RS Omni lalu mengadukan kasus ini secara pidana karena isi email itu dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. (kpl/dar)
0 komentar:
Posting Komentar